Asas persamaan di depan hukum
WebDan ketiga, adalah menjelaskan tentang konsep Indonesia sebagai sebuah tipe negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan menjelaskan tentang asas persamaan di depan hukum serta kekuasaan kehakiman di Indonesia. Bahasa: Indonesia: Bentuk Karya: Bukan fiksi atau tidak didefinisikan: Target Pembaca: Umum Web14 nov 2024 · Dahlan Pido Oleh: DahlanPido, SH., MH. (praktisi hukum/Advokat) ASAS PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM (Equality before the Law) tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), 28 ayat (1) UUD 1945, Jo Pasal 5 ayat (1) U.U. No. 14 Tahun 1970, Jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang HAM, Jo Pasal 10 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, …
Asas persamaan di depan hukum
Did you know?
WebPersamaan di depan hukum berarti sama dengan persamaan di dalam Lembaga pemasyarakatan. Secara tegas dikatakan; bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum berarti sama dengan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di dalam penjara. Hal ini berkaitan erat dengan norma dan rasa keadilan di … WebMaka sudah sepatutnya prinsip perlindungan HAM dan persamaan di depan hukum dalam konsep negara hukum diejawantahkan di setiap sendi kehidupan 5 Atas Nama Agama (Pelanggaran Terhadap Minoritas Agama Di Indonesia), Human Rights Watch Reporting, Februari, 2013, h. 58.
Web17 nov 2024 · Kita sering mendengar istilah “equality before the law” atau persamaan di hadapan hukum. Asas ini merupakan bagian dari ciri negara hukum, dimana masyarakatnya sama dihadapan hukum dalam … WebBantuan hukum merupakan jaminan perlindungan hukum dan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena konstitusi menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak atas bantuan hukum.
WebAsas keimbangan, kesuaian, dan keselarasan dimana keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. e. Asas timbal balik dimana keprotokolan diberikan setimpal atau balas jasa terhadap keprotokolan yang lain. 15. WebSelain itu asas persamaan di depan hukum equality before the law juga mengandung arti bahwa setiap orang juga mendapatkan perlakuan yang sama equal treatment …
WebMenurut Ramli Hutabarat, persamaan di depan hukum merupakan salah satu prinsip yang dianut oleh suatu negara hukum yang demokratis. Persamaan didepan hukum itu …
WebDengan adanya asas persamaan di depan hukum (equality before the law), pada dasarnya semua orang sama dihadapan hukum dan undang-undang, oleh karena itu ia berhak mendapat perlindungan hukum yang sesuai dengan asas hukum dan tanpa diskriminasi apapun. Menurut Wasis Sp, hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis dr white greenfield ohioWeb4 mag 2024 · Asas the rule of law, yaitu semua manusia sama kedudukanyan di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum. Asas nemo judex … comfort foods for diabeticsWeb3 set 2014 · Asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law principle) merupakan salah satu asas yang utama dalam Deklarasi Universal HAM dan dianut pula dalam UUD 1945 kita. Bagi saya asas ini mengandung arti bahwa “semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum – tidak boleh ada diskriminasi dalam … dr white gordon doctorsWeb7 apr 2024 · Asas persamaan hukum memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak membedakan dari suku, agama, warna … dr white glenside medicalWebSebagai negara hukum, maka prinsip-prinsip negara hukum, seperti prinsip persamaan di depan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku secara umum di dalam KUHAP yaitu asas praduga tak bersalah harus dilaksanakan dalam setiap tindakan, dalam hal ini penerapan asas accusatoir sebagai wujud dari prinsip dan asas yang terkandung dalam … comfort foods greenwichhttp://scholar.unand.ac.id/15121/2/2._BAB_I_PENDAHULUAN%5B1%5D.pdf comfort foods for when you are sickWeb13 apr 2024 · Adapun asas-asas hukum acara pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut. Asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lain, di muka pengadilan. dr white greenville